PPP

PPP
Ka'bah, kiblat dimana kita sholat, lambang persatuan umat Islam, di sinilah kita beraqidah yang sama, membangun bangsa dan negara yang sama dengan menampatkan Islam sebagai sumber motivasi dan insfirasi setiap gerakan dan keputusan yang kita ambil
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN WONOGIRI MENGAJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGUKUHKAN DIRI

Saturday 11 February 2012

DPC. PPP USUL PERLU PERDA BACA TULIS AL-QUR"AN DALAM RANGKA MEMBANGUN SDM BERAKHLAQ MULIA


Pengantar Redakasi:
Assalamu alaikum< yth, dalam rangka membangun sumber daya Insani yang berakhlaq mulia DPC.PPP Kab. Wonogiri mencoba menyusun Raperda tentang kewajiban Panda Baca Tulis Al-Qur'an bagi siswa Sekolah, Perda tersebut berlaku bagi umat Islam, sedangkan bagi umat lain berlaku pula pemahaman terhadap kitab suci agama bersangkutan, ini sebuah wacana yang perlu didukung atau diperbaiki oleh kalangan aktivis untuk bersama-sama diperjuangkan sebagai hukum positif yang berlaku di Wonogiri.  Kami mohon masukan baik melalui media ini maupun lewat sms ke nomor 085.710.375597

Rancangan Peraturan Daerah Usulan DPC.PPP Kab. Wonogiri
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR :
.........TAHUN 2012
TENTANG

KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
B
UPATI WONOGIRI,

Menimbang
:
a.   bahwa AI-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, merupakan salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta yang didalamnya terkumpul Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;
b.  bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah, dirasa perlu mengatur Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran bagi Anak Sekolah;
c.   bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud huruf a. b. dan c diatas dirasa perlu menetapkannya dengan Suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.  Undang-Undang Nomor.....Tahun ........ Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019); 
3.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8.   Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 70);

Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
c.    Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Wonogiri
d.   Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disingkat dengan Pendais adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
e.   Kepala Sekolah dan Guru Agama adalah Kepala Sekolah dan Guru Agama pada Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA se Kabupaten Wonogiri;
f.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.     Pandai Baca Al-Quran adalah Kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dengan fasih sesuai tajwidnya;
h.    Pandai Tulis adalah Kemampuan seseorang untuk menuliskan huruf atau lambang huruf, baik huruf Arab maupun huruf Latin dan sebagainya;
i.    Al-qur’an adalah Kitab Suci umat Islam yang berisi Wahyu IIahi Allah SWT yang diturunkan-Nya melalui Nabi Muhammad Rasululiah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya menjadi ibadah;
j.    Anak Sekolah adalah Pelajar / murid atau siswa mulai dan Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
k.   Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya. disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta
l.   Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
m. Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta
n.  Calon Pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Maskud
Pasal 2

Maksud Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Huruf AL-Qur’an bagi Anak Sekolah  adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam AlQur’an dalam rangka menuju Insan Kamil. 

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3

Tujuan Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AL-Qur’an bagi Anak Sekolah  :
a.       Tujuan Umum adalah agar setiap Anak Sekolah :
1)   Memiliki pemahaman tentang makna dan kandungan Al-Quran;
2)   Memiliki sikap sebagai seorang muslim / muslimah yang baik dan berakhlak mulia;
3)   Mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah;
b.  Tujuan Khusus Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AQur’an bagi tulis Al-Qur’an pada Anak Sekolah agar setiap Anak Sekolah :
1)   Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta terbiasa membaca dan memcintai Al-Qur’an serta mengaplikasikannya dalam kehidupan seharl-hari;
2)   Mampu memahami dan menghapal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Mesjid, Mushola dan Surau serta dapat menjadi imam yang baik dalam sholat.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4

Fungsi Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata’ala. bagi masyarakat dalam rangka membentuk keluarga sakinah, mawaddah warrahmah.

BAB III
KEWAJIAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 5

(1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar mewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.
(3)  Kepada  tokoh masyarakat serta orang tua murid dan atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar baca dan tulis A-Qur,an kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat umumnya.

Pasal 6

Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.   Mengikuti Kurikulum TPA atau TPSA dan atau mengikuti Kurikulum yang ditetapkan oleh instansi terkait.
b.   Kurikulum yang dikembangkan khusus untuk membaca huruf Al Qur’an sebagai mata pelajaran baru.
c.   Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca huruf AL-Qur’an adalah Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan atau dan Guru yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing TPA/TPSA/MDA atau dari Guru mengaji dan Tokoh masyarakat setempat;
d.   Sarana dan prasarana yang diperlukan diutamakan dari sekolah yang bersangkutan;

Pasal 7

(1)   Proses belajar dan mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.
(2)  Penilaian atas pandai baca dan tulis Al-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan membaca huruf Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(3)   Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an melalui TPA / MDA, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada TPA / MDA setempat.
(4)   Penilaian hasil belajar bagi murid SD dan Siswa SLTP / SLTA yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an, sebagai mata pelajaran. baru, ditulis sebagai mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.

Pasal 8

(1)   Hasil penilaian pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an sebagaimana dimaksud Pasal 7, pada akhir pendidikan kepada setiap munid SD dan siswa SLTP / SLTA diberikan Sertifikat setelah dilaksanakan pengujian / evaluasi oleh sekolah yang bersangkutan
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
(3)  Bentuk dan Isi Sertifikat pandai baca dan tulis AI-Quran sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 09

Pembiayaan untuk pelaksanaan pendidikan pandai baca dan tulis ALQur’an dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Orang Tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan Iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 11

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh Masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN SANKSI

Pasal 12

(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al-Quran dengan baik dan benar dan atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf Al-Quran, maka yang bersangkutan tidak / belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila siswa yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atáu walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus Belajar Baca dan Tulis Huruf Al- Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau tempat lain.

Pasal 13
(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku, sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 14
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak Pidana Pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 15
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.    Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.    Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan perkara;
h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a.    Pemeniksaan tersangka;
b.    Pernasukan rumah;
c.    Penyitaan benda;
d.    Pemeniksaan saksi;
e.    Pemeniksaan ditempat Kejadian;
(4)   Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)   Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang berdomisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di Daerah.
(2)   Bagi murid / siswa yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan ketentuan yang berlaku bagi penganut agama  yang diyakini tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)   Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Di :  Wonogiri
Pada Tanggal : 
............. 2012


BUPATI WONOGIRI



                                                                       H. DANAR RAHMANTO


No comments:

Post a Comment

Membuka Musywil PPP

Membuka Musywil PPP
Ketua Umum PPP Surya darama ali saat membuka musywil PPP Jawa tengah

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Ahmad yani, SH, MH tokoh muda PPPyang vokal di senayan

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati

Kompak bersama Tim Pememangan Bupati
Tampak pada gambar Ketua PPP Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd pakai antribut PPP, bersama Yulinadoko Wakil Bupati , Danar Rahmanto (bupati Wonogiri) dan Imawati Usawatun Chasanah, SH.M.Kn (Bendahara PPP) saat menandatangani kontrak politik dengan cabub dan cawabub

ini buktinya

ini buktinya
Ketua PPP Wonogiri yg juga sekretaris Tim Medalimas, menunjukan banrang bukti berupa baju batik yang disita oleh Tim Medali Mas saat Pemilu kada, tapi itu masa lalu yang penting sekarang maju bersama membangun wonogiri dan melupakan masa lalu, hehehehe

Ketua Umum PPP

Ketua Umum PPP
Ketua Umum PPP Surya Darma Ali saat muktamar PPP di bandung

statstik pengunjung

SRIKANDI PPP

SRIKANDI PPP
PPP sebagai partai politik senantiasa memberi peluang kepada seluruh potensi bangsa termasuk para sikandi partai, tampak Marisa Haq dan Emila Countesa, dari kalangan arti yang masuk PPP

Pemilu 2009

Pemilu 2009
Massa PPP saat mengikuti kampanye pada Pemilu Legeslatif 2009, dan siuap memenangkan pada Pemilu legeslatif 2014

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri

Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri bersama istri
Ketua DPC.PPP Kab. Wonogiri Anding Sukiman, S.Pd bersama Istri Dra. Dewi Purnamawati, siap memenangkan PPP Kabupaten Wonogiri Pada Pemilu 2014, berusaha membangun jaringan 3000 takmir masjid yang menyebar di seluruh kabupaten wonogiri

Followers