Pengantar Redakasi:
Assalamu alaikum< yth, dalam rangka membangun sumber daya Insani yang berakhlaq mulia DPC.PPP Kab. Wonogiri mencoba menyusun Raperda tentang kewajiban Panda Baca Tulis Al-Qur'an bagi siswa Sekolah, Perda tersebut berlaku bagi umat Islam, sedangkan bagi umat lain berlaku pula pemahaman terhadap kitab suci agama bersangkutan, ini sebuah wacana yang perlu didukung atau diperbaiki oleh kalangan aktivis untuk bersama-sama diperjuangkan sebagai hukum positif yang berlaku di Wonogiri. Kami mohon masukan baik melalui media ini maupun lewat sms ke nomor 085.710.375597
Rancangan
Peraturan Daerah Usulan DPC.PPP Kab. Wonogiri
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
NOMOR : .........TAHUN 2012
NOMOR : .........TAHUN 2012
TENTANG
KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI WONOGIRI,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
AI-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW, merupakan salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta yang
didalamnya terkumpul Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan
pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta
mengamalkannya;
b. bahwa dalam rangka
mewujudkan Visi Pemerintah
Kabupaten Wonogiri menuju masyarakat sejahtera serta berakhlaqul kharimah, dirasa perlu mengatur Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran
bagi Anak Sekolah;
c. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang
dimaksud huruf a. b. dan c diatas dirasa perlu menetapkannya dengan Suatu
Peraturan Daerah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor.....Tahun
........
Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
3. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 341 2);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
8. Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nornor 70);
|
Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN BAGI ANAK SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Wonogiri;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten Wonogiri;
c. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama
Kabupaten Wonogiri
d. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya
disingkat dengan Pendais adalah Pengawas Pendidikan Agama di Kabupaten Wonogiri;
e. Kepala Sekolah dan Guru Agama adalah
Kepala Sekolah dan Guru Agama pada Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA se Kabupaten Wonogiri;
f. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dillngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri yang diangkat
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Pandai Baca Al-Quran adalah Kemampuan
seseorang untuk membaca Al-Quran dengan fasih sesuai tajwidnya;
h. Pandai Tulis adalah Kemampuan seseorang
untuk menuliskan huruf atau lambang huruf, baik huruf Arab maupun huruf Latin
dan sebagainya;
i.
Al-qur’an adalah Kitab Suci
umat Islam yang berisi Wahyu IIahi Allah SWT yang diturunkan-Nya melalui Nabi
Muhammad Rasululiah SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril dan membacanya
menjadi ibadah;
j.
Anak Sekolah adalah Pelajar /
murid atau siswa mulai dan Sekolah Dasar dan yang sederajat, Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Umum dan yang
sederajat baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
k. Murid Sekolah Dasar yang selanjutnya.
disingkat Murid SD adalah Murid SD, termasuk Madrasah Ibtidiyah (Mi) dan yang
sederajat se Kabupaten Wonogiri baik Sekolah Negeri maupun Swasta
l. Siswa Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama selanjutnya disingkat dengan Siswa SLTP adalah Siswa SLTP termasuk
Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan yang sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta;
m. Siswa Sekolah Menengah Umum selanjutnya
disingkat dengan Siswa SLTA adalah Siswa SMU. SMK, Madrasah AIiyah dan yang
sederajat se Kabupaten Wonogiri lainnya baik Sekolah Negeri maupun Swasta
n. Calon Pengantin adalah seorang laki-laki
dan atau perempuan yang akan melangsungkan pernikahan
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Maskud
Pasal 2
Maksud Kewajiban
Pandai Baca dan Tulis Huruf AL-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah untuk mencerminkan ciri-ciri kualitas
manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam AlQur’an dalam rangka
menuju Insan Kamil.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Kewajiban Pandai Baca dan Tulis AL-Qur’an
bagi Anak Sekolah :
a.
Tujuan Umum adalah agar
setiap Anak Sekolah :
1)
Memiliki pemahaman tentang
makna dan kandungan Al-Quran;
2)
Memiliki sikap sebagai
seorang muslim / muslimah yang baik dan berakhlak mulia;
3)
Mempunyai pengetahuan tentang
dasar-dasar hidup beragama islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan
ibadah;
b. Tujuan Khusus Kewajiban
Pandai Baca dan Tulis AQur’an bagi tulis Al-Qur’an pada Anak Sekolah agar
setiap Anak Sekolah :
1)
Mampu membaca Al-Quran dengan
baik dan benar serta terbiasa membaca dan memcintai Al-Qur’an serta
mengaplikasikannya dalam kehidupan seharl-hari;
2)
Mampu memahami dan menghapal
ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan
mencintai Mesjid, Mushola dan Surau serta dapat menjadi imam yang baik dalam sholat.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Fungsi Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi Anak Sekolah adalah
sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Subhanahuwata’ala. bagi masyarakat dalam rangka membentuk keluarga sakinah,
mawaddah warrahmah.
BAB III
KEWAJIAN DAN PENYELENGGARAAN
KEGIATAN
Pasal 5
(1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang
pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai
dengan tingkat pendidikannya.
(2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar
mewajibkan kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan
tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU
atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.
(3) Kepada tokoh masyarakat serta orang tua
murid dan atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi kelancaran belajar
baca dan tulis A-Qur,an kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat umumnya.
Pasal 6
Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) adalah sebagai berikut :
a. Mengikuti Kurikulum TPA atau TPSA dan atau mengikuti Kurikulum yang ditetapkan
oleh instansi terkait.
b. Kurikulum
yang dikembangkan khusus untuk membaca huruf Al Qur’an sebagai mata pelajaran
baru.
c. Tenaga Guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca huruf AL-Qur’an adalah
Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah yang bersangkutan dan atau dan Guru yang
ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Guru Pembimbing TPA/TPSA/MDA atau dari
Guru mengaji dan Tokoh masyarakat setempat;
d. Sarana
dan prasarana yang diperlukan diutamakan dari sekolah yang bersangkutan;
Pasal 7
(1)
Proses belajar dan mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau
tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab
Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Departemen
Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga Informal lainnya.
(2) Penilaian atas pandai baca dan tulis Al-Qur’an dititikberatkan pada kemampuan
membaca huruf Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan tingkat
pendidikannya.
(3)
Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an
melalui TPA / MDA, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada TPA / MDA
setempat.
(4)
Penilaian hasil belajar bagi murid SD dan Siswa SLTP / SLTA yang mengikuti
pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an, sebagai mata pelajaran. baru,
ditulis sebagai mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.
Pasal 8
(1)
Hasil penilaian pendidikan pandai baca dan tulis Al-Qur’an sebagaimana dimaksud
Pasal 7, pada akhir pendidikan kepada setiap munid SD dan siswa SLTP / SLTA
diberikan Sertifikat setelah dilaksanakan pengujian / evaluasi oleh sekolah
yang bersangkutan
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi
dari sekolah yang bersangkutan dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
(3) Bentuk dan Isi Sertifikat pandai baca dan
tulis AI-Quran sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 09
Pembiayaan untuk pelaksanaan pendidikan pandai baca
dan tulis ALQur’an dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
kepada Orang Tua Murid / Siswa, masyarakat dan bantuan Iainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah
ini dilakukan oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang ditunjuk serta Tokoh
Masyarakat yang pelaksanaan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
BAB VI
KETENTUAN
SANKSI
Pasal 12
(1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang
pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca huruf Al-Quran dengan baik
dan benar dan atau tidak memiliki sertifikat pandai baca dan tulis huruf
Al-Quran, maka yang bersangkutan tidak / belum dapat diterima pada jenjang
pendidikan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
apabila siswa yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atáu walinya
menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus Belajar Baca dan Tulis
Huruf Al- Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau tempat lain.
Pasal 13
(1) Apabila Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi dari sekolah dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2)
ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang memberikan rekomendasi dapat
dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan
sanksi / Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku,
sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeni Sipil dapat dikenakan sanksi / Hukum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 14
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda
setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan Tindak
Pidana Pelanggaran.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENYIDIKAN
Pasal
15
(1) Selain Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.
Menerima Laporan atau pengaduan dad seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeniksaan
perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada
Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita
Acara setiap tindakan tentang :
a.
Pemeniksaan tersangka;
b.
Pernasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeniksaan saksi;
e.
Pemeniksaan ditempat Kejadian;
(4)
Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada
Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Peraturan Daerah
ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani
yang berdomisili di Daerah serta masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan
di Daerah.
(2) Bagi murid /
siswa yang tidak beragama Islam agar dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan
ketentuan yang berlaku bagi penganut agama yang
diyakini tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(2)
Peraturan Daerah ini berlaku efektif 1 (satu) tahun
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Di : Wonogiri
Pada Tanggal : ............. 2012
Pada Tanggal : ............. 2012
BUPATI WONOGIRI
H. DANAR RAHMANTO
No comments:
Post a Comment